Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Negatif Penerapan Tilang Uji Emisi: Beratkan Masyarakat dan Bikin Macet

Kompas.com - 13/09/2023, 16:49 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Tilang uji emisi dihentikan efektif per 11 September 2023 lantaran tindakan tersebut dinilai tidak efektif.

Selain tidak efektif, penerapan tilang uji emisi juga memberikan dampak negatif terhadap beberapa hal.

Memberatkan masyarakat

Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Pengamat: Kebijakan Itu Hanya Elitis dan Pencitraan

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, polisi menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi karena memberatkan masyarakat.

“Kita (polisi) ada pertimbangan, faktor sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya. Sekarang masyarakat itu untuk mengeluarkan (denda) tilang kan berat?” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Untuk diketahui, denda tilang uji emisi serupa dengan tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Menimbang prosedur penilangan dikhususkan untuk uji emisi, nominal denda tersebut dirasa terlalu besar dan bisa menyulitkan masyarakat.

“Kasihan masyarakat, karena ini yang ditarget (uji emisi) kan juga masyarakat kecil,” ucapnya.

Baca juga: Pemprov DKI dan Polisi Segera Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi

Nurcholis mengatakan, polisi awalnya melihat respons positif dan negatif soal tilang uji emisi di mata masyarakat.

Namun, masyarakat lebih banyak memberikan tanggapan negatif dari tilang uji emisi tersebut.

"Jadi kami evaluasi dan lebih kepada persuasif dan edukatif," terang dia.

Persuasif dan edukatif yang diutarakan polisi adalah menyarankan agar masyarakat rutin melakukan servis terhadap kendaraannya.

Bikin macet

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerima keputusan polisi menghentikan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.

Baca juga: Setuju Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI: Bikin Macet

Syafrin menyampaikan, penindakan pelanggar aturan uji emisi gas buang dengan sistem tilang itu tidak efektif.

"Memang tilang (bagi kendaraan yang tak lulus) uji emisi itu dari pelaksanaan kurang efektif," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa.

Menurut Syafrin, penerapan tilang bagi pengendara yang mobil dan motornya tak lulus uji emisi justru menimbulkan kemacetan.

"Pada saat dilakukan tilang, kami harus melakukan operasi. Jadi, kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic (kemacetan)," kata Syafrin.

"Sementara kami ingin traffic-nya lancar. Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," imbuh dia.

(Penulis: Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi, Daafa Alhaqqy Muhammad | Editor: Nursita Sari, Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com