TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap SN (38), seorang penadah hasil curian sepeda motor di Kampung Bojong, Desa Citumenggung, Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan di Perumahan Pesona Kademangan, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di Indomaret, Kampung Bojong, Desa Citumenggung," kata Rizkyadi saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Pencuri Spesialis Truk Diesel Pereteli Kendaraan Curian, lalu Dibawa ke Penadah
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 22 motor matik berbagai merek hasil curian di beberapa lokasi.
Saat ini, puluhan motor tersebut telah diamankan sebagai barang bukti atas tindak pidana pencurian.
"Ditemukan dari penadah tersebut ada 22 unit motor," ucap Rizkyadi.
Kepada polisi, SN mengaku motor hasil curian itu bakal dijual dengan seharga Rp 5 Juta per unit.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penadah Hasil Curian HP di Tempat Konser, Rekan Pelaku Buron
"Pernah disampaikan oleh tersangka yaitu rata-ratanya kisarannya Rp 5 juta dan tersangka mengambil keuntungan Rp 300-500 ribu," kata Rizkyadi.
Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal
481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.