Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tetapkan Status Bencana Polusi Udara, DLH DKI: Banyak yang Dipertimbangkan

Kompas.com - 15/09/2023, 15:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkap berbagai pertimbangan yang harus diperhitungkan sebelum menyetujui usulan penetapan status bencana pada permasalahan polusi udara di Ibu Kota.

Usulan status bencana sebelumnya telah disampaikan Fraksi PSI DKI dalam pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di ruang paripurna, Rabu (13/9/2023).

"Jakarta tidak mungkin menetapkan status itu, apalagi kemarin KTT ASEAN. Banyak yang dipertimbangkan, Jakarta tidak serta merta mudah mengeluarkan status darurat," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (15/8/2023).

Baca juga: Beberapa Hari Lalu Langit Jakarta Biru Tanda Polusi Udara Menurun, Apa Sebabnya?

Menurut Asep, penetapan status bencana tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja karena dapat berdampak panjang, bahkan hingga lingkup internasional.

Sebab, kata Asep, penetapan status bencana itu akan mengganggu aktivitas ekonomi yang sangat tinggi.

"Karena di sini menyangkut banyak pihak, ada kedubes, ada kantor-kantor, aktivitas ekonomi juga. Tapi memang alhamdulillah kualitas udara sekarang semakin bagus," kata Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum memiliki program maksimal untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Baca juga: Diminta Tetapkan Status Bencana Polusi Udara, Heru Budi: Perlu Konsultasi Dulu...

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut meminta Pemprov agar serius menangani masalah polusi udara yang mengusik beberapa waktu terakhir.

"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata. Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana. Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius," kata August.

Kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana dapat dicanangkan karena ada peristiwa mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor non-alam dan faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," ucap August.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com