Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Angela Kecewa Ecky Si Pemutilasi Hanya Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 18/09/2023, 19:00 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu sepupu Angela Hindirati Wahyuningsih, yakni Indriatmi, kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Muhammad Ecky Listiantho.

Sebagai informasi, Ecky divonis pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi Angela. Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

"Buat kami, kurang pas karena alasan tidak berencana, padahal bagi kami itu berencana," jelas Indriatmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Hanya Tertunduk Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup

Ia berujar, ada beberapa keterangan terdakwa yang tidak bisa dipercaya oleh kerabat Angela.

Salah satunya tentang hubungan spesial antara terdakwa dan Angela. Indiratmi menganggap hubungan tersebut tidak ada dan tidak bisa dibuktikan.

"Buat kami tidak ada buktinya, bahwa ada asmara itu tidak ada buktinya. Terus dia (Angela) datang ke Bandung untuk meminta dinikahi, itu juga tidak ada buktinya," ucap Indriatmi.

"Itu menurut saya ngarangnya dia (Ecky) saja. Terus dia datang ke situ, apartemen, terus bilang minta dinikahi juga, itu buat kami enggak mungkin, itu tidak terbukti," imbuh dia.

Baca juga: Hakim: Perbuatan Ecky Membunuh dan Memutilasi Angelas Sadis, di Luar Batas Kemanusiaan

Karena itu, keluarga Angela mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

"Jadi urusan perencanaan itu pasti ada. Tapi disampaikan perencanaan itu tidak ada. Itu ada perencanaan dari jauh-jauh hari. Karena kami dari pertama, dia mendekati Angela itu karena hartanya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Hakim: Ecky Pemutilasi Angela Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Namun, menurut Majelis Hakim, Ecky tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.

Majelis Hakim menilai, Ecky terbukti membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com