JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tarif parkir disinsentif untuk sepeda motor yang belum lolos uji emisi kendaraan bakal diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pengenaan tarif tertinggi bagi kendaran belum lolos uji emisi saat ini baru berlaku untuk mobil.
Namun, sepeda motor juga nantinya akan dikenakan tarif parkir lebih mahal.
Sudah ada 10 tempat parkir yang menerapkan sistem tarif parkir disinsentif. Jumlah ini akan bertamah 121 titik pada 1 Oktober 2023.
"Untuk tahap awal memang roda empat terlwbih dulu, sambil roda dua kami konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup," ujar Syafrin, Selasa (19/9/2023).
"Contoh di 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir. Kami sudah terintegrasi datanya dengan data e-ujiemisi," sambungnya.
Baca juga: Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun
Syafrin belum dapat menjelaskan secara pasti kapan penerapan tarif parkir disinsentif untuk sepeda motor bisa dilaksanakan.
Dia hanya mengatakan bahwa penerapannya masih menunggu penyelesaian sinkronisasi data dari Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
"Diintegrasikan datanya dengan data apakah itu JakParkir maupun e-ujiemisi. Jadi otomatis kendaraan yang masuk ke kawasan parkir menerap disinsentif, akan dikenakan tarif tinggi jika kendaraannya belum dilakukan uji emisi," ungkap Syafrin.
Sebagai informasi, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
Baca juga: Atasi Polusi, Pemprov DKI Berencana Sediakan Fasilitas Uji Emisi di Semua Terminal
Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.