JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi terhadap PT AAJ itu karena tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
"PT AAJ ini tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobong. Perusahaan itu berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Lurah Senayan: Banyak Pengelola Gedung Belum Paham Manfaat Water Mist untuk Atasi Polusi
Pemberian sanksi kepada PT AAJ ini didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” kata Asep.
Dinas LH DKI telah memerintahkan PT AAJ untuk memperbaiki cerobong agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.
Untuk diketahui, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta telah menyegel tiga industri batu bara karena menimbulkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, terdapat satu industri pembuatan arang di Jakarta Timur yang ditutup sementara karena mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.
Baca juga: Begini Cara Kerja Water Mist untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
"Tentunya dengan satu pemahaman. Semua penindakan yang dilakukan terhadap industri adalah bersifat sementara," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Menurut Ani, pelaku industri itu dapat kembali beroperasi, asalkan dapat memenuhi aturan terkait pencegahan kerusakan lingkungan.
Dia mencontohkan, pengurusan izin resmi dan memasang scrubber untuk memfilter gas buang hasil aktivitas produksi.
"Ada surat dari Kadis Lingkungan Hidup untuk seluruh industri yang menghasilkan emisi gas buang, agar melengkapi alat pengendali emisi atau scrubber," kata Ani.
Penindakan kepada industri yang aktivitasnya mencemari lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.