DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut kapel di Jalan Bukit Cinere Raya, Gandul, Kota Depok, yang sempat didatangi warga pada Sabtu (16/9/2023) memang tak perlu izin.
"Tidak (perlu) ada izin, sudah jelas. Tidak ada izin, izin kepada camat, lurah, tidak ada," kata Idris kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Kendati demikian, Idris menyoroti jemaat yang beribadah di kapel tersebut ternyata bukan warga Depok. Menurut dia, hal ini lah yang kemudian dibesar-besarkan.
Baca juga: Wali Kota Idris Sebut Kapel yang Didatangi Warga di Depok Tidak Perlu Izin
"Yang disampaikan pihak gereja, kapel adalah tempat ibadah untuk kepentingan keluarga. (Tapi) mereka bukan keluarga, sudah warga dari mana-mana," kata Idris.
Idris membantah bahwa ada surat ajakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) soal penolakan keberadaan kapel tempat ibadah jemaat Cinere Bellevue.
Menurut dia, isi surat yang beredar itu soal aspirasi warga setempat soal kapel itu untuk disampaikan kepada wali kota. Idris menyebut ada miskomunikasi.
"Jadi enggak ada ajakan ya. Suratnya itu aspirasi warga, 'tolong LPM sampaikan aspirasi kami bahwa kami tidak menerima keberadaan mereka'," tutur Idris.
Baca juga: Bantah Warga Geruduk Kapel di Depok, Wali Kota Idris: Mau Lihat Doang!
Untuk sementara waktu, kapel tersebut belum boleh digunakan jemaat untuk beribadah. Proses peribadatan di kapel itu, kata Idris, kini dilakukan secara virtual selama dua pekan.
"Untuk peribadatan di kapel tetap dilaksanakan secara online, ini kesepakatan mereka. Sampai dua pekan," jelas Idris.
Menurut Idris, dalam waktu dua pekan itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memeriksa kelayakan bangunan yang dijadikan kapel tersebut.
Adapun kapel itu berdiri di sebuah ruko. Idris mengatakan, pengecekan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
DPMPTSP Kota Depok tepatnya akan mengecek apakah kapel itu layak untuk dipakai oleh jemaat-jemaatnya.
"Jadi, kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misal berapa (jemaat). Misal, ada 120 jemaat, itu layak enggak secara fisik kapasitasnya," urainya.
Usai DPMPTSP mengecek kelayakan kapel, hasil pengecekan akan diarahkan kepada pihak kelurahan setempat.
Selain itu, kata Idris, hasil pengecekan akan diserahkan kepada forum komunikasi umat beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Kapel di Depok Digeruduk, Menag Pinjamkan Kantor Kemenag Jadi Tempat Ibadah Sementara