DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut kapel di Jalan Bukit Cinere Raya, Gandul, Kota Depok, yang sempat didatangi warga pada Sabtu (16/9/2023) lalu tidak memerlukan izin lingkungan.
"Tidak ada izin, sudah jelas. Tidak ada izin, izin kepada camat, lurah, tidak ada," kata Idris kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Namun, untuk sementara waktu, kapel tersebut belum boleh digunakan jemaat untuk beribadah.
Proses peribadatan di kapel itu, kata Idris, kini dilakukan secara virtual selama dua pekan.
"Untuk peribadatan di kapel tetap dilaksanakan secara online, ini kesepakatan mereka. Sampai dua pekan," jelas Idris.
Menurut Idris, dalam waktu dua pekan itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memeriksa kelayakan bangunan yang dijadikan kapel tersebut.
Adapun kapel itu berdiri di sebuah ruko. Idris mengatakan, pengecekan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
DPMPTSP Kota Depok tepatnya akan mengecek apakah kapel itu layak untuk dipakai oleh jemaat-jemaatnya.
"Jadi, kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misal berapa (jemaat). Misal, ada 120 jemaat, itu layak enggak secara fisik kapasitasnya," urainya.
Baca juga: Bantah Warga Geruduk Kapel di Depok, Wali Kota Idris: Mau Lihat Doang!
Usai DPMPTSP mengecek kelayakan kapel, hasil pengecekan akan diarahkan kepada pihak kelurahan setempat.
Selain itu, kata Idris, hasil pengecekan akan diserahkan kepada forum komunikasi umat beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Idris, FKUB dan Kemenag merupakan pihak yang nantinya akan mengeluarkan keputusan apakah kapel itu dapat beroperasi atau tidak.
"Dengan itu (keputusan FKUB-Kemenag), dia (pihak kapel) mendapatkan izin dari kepala daerah. Kepala daerah tinggal mengizinkan. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah," urainya.
Untuk diketahui, kapel di Jalan Bukit Cinere Raya itu digeruduk warga pada 16 September 2023.
Massa aksi sempat mendorong-dorong pagar ruko sebelum akhirnya membubarkan diri.
Baca juga: Saat Kapel di Depok Digeruduk Massa karena Belum Ada Izin Wali Kota...
Di satu sisi, pihak kapel mengakui ada persoalan administrasi yang memang belum dirampungkan.
Kini, pihak kapel tengah merampungkan persoalan administrasi.
Catatan Redaksi: artikel ini sebelumnya tayang dengan judul "Wali Kota Idris Sebut Kapel di Depok Tidak Berizin". Judul itu kami koreksi karena salah memahami konteks pertanyaan yang diajukan ke Wali Kota Idris.
Dengan klarifikasi ini, Kompas.com telah mengubah judul dan isi berita sebelumnya. Redaksi Kompas.com memohon maaf atas tersiarnya informasi yang tidak benar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.