JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dua pelaku sipil dalam kasus pembunuhan warga Aceh Imam Masykur tidak mungkin dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Tidak mungkin kami terapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," ucap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (29/9/2023).
Hal itu karena dua pelaku sipil yaitu AM dan Heri tidak berkaitan langsung dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Keduanya merupakan penadah handphone Imam Masykur.
"Jadi tidak mungkin kasus Pasal 480 (penadahan), kami jadikan pembunuhan berencana," terang Hengki.
Baca juga: Misteri Sosok Pengusaha di Balik Tewasnya Imam Masykur di Tangan Oknum Paspampres
Diketahui terdapat tiga orang sipil yang ditahan Mapolda Metro Jaya dalam kasus ini.
Ketiganya yakni Heri, AM, dan Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Hengki mengatakan, penyidik Polda Metro akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Artinya, polisi tak akan semudah itu dipengaruhi oleh opini.
"Kami menyelidiki berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Jadi kami akan profesional, kami lihat ranahnya (terlebih dahulu)," ucap dia.
Polisi kini masih menyelidiki Zulhadi yang diketahui merupakan kakak ipar tersangka Praka RM.
Zulhadi diketahui sebagai driver saat Imam Masykur diculik oleh tiga oknum TNI.
"Tetapi untuk sopir masih kami dalami," ucap dia.
Sebagai informasi, kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengatakan, semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan kliennya dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
"Saya kira penyidik Pomdam Jaya setuju akan menerapkan Pasal 340 KUHP," ucap dia, Selasa (26/9/2023).
"Mudah-mudahan Polda Metro juga menerapkan Pasal 340 KUHP untuk orang sipil," tambah dia.