Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Dua Pelaku Sipil Kasus Pembunuhan Imam Masykur Tak Mungkin Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 29/09/2023, 15:57 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dua pelaku sipil dalam kasus pembunuhan warga Aceh Imam Masykur tidak mungkin dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Tidak mungkin kami terapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," ucap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (29/9/2023).

Hal itu karena dua pelaku sipil yaitu AM dan Heri tidak berkaitan langsung dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Keduanya merupakan penadah handphone Imam Masykur. 

"Jadi tidak mungkin kasus Pasal 480 (penadahan), kami jadikan pembunuhan berencana," terang Hengki.

Baca juga: Misteri Sosok Pengusaha di Balik Tewasnya Imam Masykur di Tangan Oknum Paspampres

Diketahui terdapat tiga orang sipil yang ditahan Mapolda Metro Jaya dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Heri, AM, dan Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Hengki mengatakan, penyidik Polda Metro akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Artinya, polisi tak akan semudah itu dipengaruhi oleh opini.

"Kami menyelidiki berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Jadi kami akan profesional, kami lihat ranahnya (terlebih dahulu)," ucap dia.

Polisi kini masih menyelidiki Zulhadi yang diketahui merupakan kakak ipar tersangka Praka RM.

Baca juga: Tanda Tanya Sosok Bos yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Zulhadi diketahui sebagai driver saat Imam Masykur diculik oleh tiga oknum TNI.

"Tetapi untuk sopir masih kami dalami," ucap dia.

Sebagai informasi, kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengatakan, semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan kliennya dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

"Saya kira penyidik Pomdam Jaya setuju akan menerapkan Pasal 340 KUHP," ucap dia, Selasa (26/9/2023).

"Mudah-mudahan Polda Metro juga menerapkan Pasal 340 KUHP untuk orang sipil," tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com