JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak polisi membebaskan 12 orang yang ditangkap buntut aksi dengan figur gurita raksasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
Pihak TAUD menilai, penangkapan aktivis Greenpeace itu dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa dasar yang jelas.
"Kami menilai penangkapan, penyitaan dan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi UUD 1945, Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, UU HAM, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyampaikan pendapat umum," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi, dalam siaran persnya, Jumat.
Baca juga: Taruh Gurita Raksasa di Bundaran HI, 12 Orang Ditangkap Polisi
Selain itu, sikap polisi dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku.
TAUD mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polsek Menteng untuk menghentikan segala tindakan pemeriksaan, mengembalikan barang yang disita, dan membebaskan semua aktivis tanpa syarat.
"Kami juga mendesak Kapolri untuk memerintahkan Divisi Propam untuk segera memeriksa semua anggota dari Polsek Menteng yang melakukan tindakan sewenang-wenang tersebut," jelas Alif.
Sebelumnya diberitakan, 12 aktivis ditangkap oleh polisi karena meletakkan figur gurita raksasa di dalam kolam Bundaran HI, Jalan M.H Thamrin.
Dalam foto yang beredar di media sosial, figur gurita itu ditaruh di dalam kolam Bundaran HI oleh massa dari Greenpeace.
Baca juga: Gurita Raksasa di Bundaran HI Milik Greenpeace Indonesia, Cengkeram Tiga Figur Mirip Bacapres
"Saat ini ada sekitar 12 orang diamankan di Polsek Metro Menteng," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat.
Massa sudah datang sejak pukul 05.30 WIB di kawasan tersebut sambil membawa atribut aksi.
Petugas sudah mengimbau 12 orang itu untuk menghentikan aksinya. Namun, 12 orang itu menceburkan diri ke dalam kolam Bundaran HI.
"Sekitar 12 orang menceburkan diri, membawa dengan memasukan barang-barang gurita tersebut dan langsung kami amankan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.