Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Muncikari yang Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jaksel

Kompas.com - 10/10/2023, 17:48 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang muncikari berinisial JL (30) yang melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut JL mengeksploitasi remaja perempuan yang usianya baru menginjak 17 tahun secara seksual.

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya berinisial ACA, usianya 17 tahun," ujar dia saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).

Yossi menerangkan, kasus ini mencuat setelah orangtua ACA membuat laporan polisi pada awal Januari lalu.

Baca juga: Polisi Dikabarkan Geledah Rumah Firli Bahuri terkait Pemerasan SYL, Polda Metro: Jangan Berspekulasi

Orangtua korban membuat laporan setelah melihat video syur anaknya di salah situs dewasa pada pertengahan 2022.

"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," tutur dia.

Yossi menjelaskan, JL sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.

Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan korban.

Setelah itu, JL kemudian mulai memperkenalkan ACA kepada pria hidung belang.

Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.

Baca juga: Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Jatuh dari Lantai 4 karena Terpeleset, Bukan Bunuh Diri ataupun Didorong Temannya

"Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700.000," kata Yossi.

"Selanjutnya pada bulan Juni 2022 terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban, bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama dan dia hanya mendapat bayaran Rp 1 juta," lanjut dia.

JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com