Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Agen Intelijen BIN, Pria di Tambora Gasak Motor Kekasih Dua Kali

Kompas.com - 11/10/2023, 12:12 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Yuda Waskita (37) ditangkap polisi usai menggasak dua sepeda motor milik kekasihnya, yakni WA (40), di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku mengaku sebagai agen intelijen Badan Intelijen Negara (BIN).

Dia mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan selama tiga bulan.

"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," ujar Putra saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Krisis Air di Tambora, PAM Jaya Sebut karena Kebocoran Pipa di Petamburan

Peristiwa penipuan ini, lanjut dia, pertama kali terjadi pada Sabtu (5/8/2023). Yuda berkata bakal menyervis motor milik korban.

"Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," ucap Putra.

Selang satu bulan kemudian, yakni 11 September 2023, pelaku tiba-tiba datang lagi ke kos-kosan korban.

Putra menyebutkan, korban WA menerima kembalinya Yuda meski sudah menipunya lantaran masih mencintainya. Namun, pelaku justru mencuri sepeda motor korban untuk yang kedua kali.

"Korban terperdaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang," jelas Putra.

Baca juga: Pencuri yang Aksinya seperti Spider-Man di Tambora Pernah Dibui 2 Kali

Alhasil, WA melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolsek Tambora pada Selasa (19/9/2023).

Pelaku menjual dua motor korban dengan total kerugian sekitar Rp 30 juta.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB," ungkap Putra.

Kini, Yuda telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com