JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil atau genap mencuat ke publik. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengurangi polusi udara.
Usul aturan ganjil genap untuk sepeda motor ini pertama kali diucapkan oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.
Pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 pada Selasa (26/9/2023), Sigit berharap peraturan ganjil genap ke depannya bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Kaji Usulan Kapolri soal Motor Kena Aturan Ganjil Genap
Menurut Sigit, aturan ganjil genap saat ini memang tidak berlaku untuk sepeda motor. Tak hanya itu, kendaraan listrik juga terbebas dari aturan pembatasan ini.
"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ucap Sigit, Selasa (26/9/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, Pemerintah Provinsi bakal mengkaji usulan tesebut. usulan itu akan dikaji bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Ya akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama-sama Polda," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Tak Setuju Ganjil Genap untuk Motor, Ojol: Orderan Sudah Anyep, ya Makin Mencekik
Pada 2020, Pemprov DKI Jakarta sebetulnya sudah pernah mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi.
Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan. Sebab, jumlah motor yang beredar di Jakarta cukup banyak. Hampit setiap orang memiliki motor.
Belum lagi adanya potensi negatif yang mungkin timbul, yakni pemalsuan pelat nomor sampai kenaikan jumlah motor untuk mengakali kebijakan tersebut.
Atas usulan tersebut, Pengemudi ojek online (ojol) bernama Adi (43) berkeberatan jika ganjil genap juga berlaku untuk motor.
Baca juga: Rute Ganjil Genap di Jakarta Bulan September 2023
"Kalau untuk ojol ya kalau bisa jangan lah. Karena kalau kami harus seperti itu, orderan saja sudah anyep (jarang), ya makin mencekik lah," ujar Adi saat ditemui Kompas.com, Selasa (10/10/2023).
Adi merasa wacana tersebut justru memberatkan banyak orang. Dia merasa perlu ada solusi lain yang lebih bijak ketimbang memberatkan banyak orang.
Kalau pun nantinya diterapkan, ia berharap ada keringanan bagi para pengemudi ojol.
Senada, warga bernama Rachman (29) juga kurang setuju dengan rencana tersebut. Ia menilai, penerapan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor harus diiringi dengan fasilitas publik.
Baca juga: Wacana Ganjil Genap Untuk Motor Perlu Kajian dan Sosialisasi Matang