JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Ismail meminta Dinas Perhubungan DKI mempersiapkan dengan baik pelaksanaan tilang uji emisi yang kembali diberlakukan awal November 2023.
"Saya pikir ini satu hal yang perlu kita dukung, tinggal bagaimana implementasi saja, yang harus persiapkan baik," ujar Ismail usai rapat dengan Pemprov DKI terkait APBD 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dimulai Lagi Awal November 2023, Denda Masih Sama
Ismail mengaku setuju dengan pemberlakuan tilang uji emisi setelah sebelumnya dihentikan. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu upaya untuk menjadikan DKI nol emisi.
"Ini kan tidak terlepas dari komitmen untuk global untuk zero emission. Saya pikir ini satu hal yang perlu kita dukung," ucap Ismail.
Ismail mengatakan, pemberlakuan tilang ini bisa membuat pengendara motor serta pengemudi mobil patuh untuk uji emisi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berencana kembali melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023
Ani menambahkan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Sekarang sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ucap Ani.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
Baca juga: Dampak Negatif Penerapan Tilang Uji Emisi: Beratkan Masyarakat dan Bikin Macet
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk memperbaiki kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Pada periode sebelumnya, sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan mulai Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.