JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat memutus aliran listrik rumah warga berinisial AS (66) yang tinggal di Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat.
Listrik di rumah AS sempat diputus karena ia menolak membayar denda Rp 33 juta yang dijatuhkan PLN.
Peristiwa pemutusan listrik itu terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023.
"Listrik di rumah kami sempat diputus dan mati selama setengah hari, dari pukul 11.00-18.00 WIB," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Cerita Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, Dituduh Pakai Segel Palsu
AS menyebut petugas PLN memutus aliran listriknya secara sepihak tanpa memberinya kesempatan untuk membayarkan sebagian denda.
Petugas PLN beralasan, pemutusan aliran listrik dilakukan karena permohonan keberatannya atas denda Rp 33 juta yang diajukan pada Kamis, 12 Oktober 2023, ditolak.
"Alasannya karena surat keberatan kami atas denda yang dijatuhkan ditolak. Kami juga dikasih semacam surat yang berisi kewajiban membayar denda Rp 33 juta, tapi kami tak diberi kesempatan untuk membayar sebagian denda," ungkap dia.
Baca juga: Heboh soal PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta, Bermula Saat Petugas Ganti Meteran Serentak
Setelah diputus, petugas PLN kemudian memberitahukan kepada AS bahwa dirinya wajib membayarkan denda sebesar 30 persen lebih dulu jika aliran listriknya ingin dipasang kembali.
Mendengar itu, AS lalu meminta kepada sang anak untuk mengirimkan sejumlah uang kepada PLN.
"PLN meminta saya membayarkan denda sebesar 30 persen dulu, sekitar Rp 10 juta. Ketika pembayaran berhasil, PLN lalu memasang kembali kabel ke rumah kami untuk menyuplai listrik," tutur dia.
Sementara itu, sisa denda senilai Rp 23 juta akan dibayarkan secara bertahap setiap bulan.
AS menerangkan, denda itu akan dimasukkan ke dalam tagihan listrik rumahnya selama hampir dua tahun ke depan.
"Sisa denda akan dicicil, nantinya dijadikan satu dengan tagihan bulanan selama 18 bulan," imbuh dia.
Baca juga: Alasan PLN Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai Kwh Meter Segel Palsu Sejak 2016
Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada AS karena pelanggan tersebut diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.