Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Sempat Memutus Aliran Listrik Rumah Warga Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta

Kompas.com - 16/10/2023, 12:25 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat memutus aliran listrik rumah warga berinisial AS (66) yang tinggal di Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Listrik di rumah AS sempat diputus karena ia menolak membayar denda Rp 33 juta yang dijatuhkan PLN.

Peristiwa pemutusan listrik itu terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023.

"Listrik di rumah kami sempat diputus dan mati selama setengah hari, dari pukul 11.00-18.00 WIB," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Cerita Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, Dituduh Pakai Segel Palsu

AS menyebut petugas PLN memutus aliran listriknya secara sepihak tanpa memberinya kesempatan untuk membayarkan sebagian denda.

Petugas PLN beralasan, pemutusan aliran listrik dilakukan karena permohonan keberatannya atas denda Rp 33 juta yang diajukan pada Kamis, 12 Oktober 2023, ditolak.

"Alasannya karena surat keberatan kami atas denda yang dijatuhkan ditolak. Kami juga dikasih semacam surat yang berisi kewajiban membayar denda Rp 33 juta, tapi kami tak diberi kesempatan untuk membayar sebagian denda," ungkap dia.

Baca juga: Heboh soal PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta, Bermula Saat Petugas Ganti Meteran Serentak

Setelah diputus, petugas PLN kemudian memberitahukan kepada AS bahwa dirinya wajib membayarkan denda sebesar 30 persen lebih dulu jika aliran listriknya ingin dipasang kembali.

Mendengar itu, AS lalu meminta kepada sang anak untuk mengirimkan sejumlah uang kepada PLN.

"PLN meminta saya membayarkan denda sebesar 30 persen dulu, sekitar Rp 10 juta. Ketika pembayaran berhasil, PLN lalu memasang kembali kabel ke rumah kami untuk menyuplai listrik," tutur dia.

Sementara itu, sisa denda senilai Rp 23 juta akan dibayarkan secara bertahap setiap bulan.

AS menerangkan, denda itu akan dimasukkan ke dalam tagihan listrik rumahnya selama hampir dua tahun ke depan.

"Sisa denda akan dicicil, nantinya dijadikan satu dengan tagihan bulanan selama 18 bulan," imbuh dia.

Baca juga: Alasan PLN Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai Kwh Meter Segel Palsu Sejak 2016

Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada AS karena pelanggan tersebut diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu.

Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com