JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Sonia Limous dikenakan denda Rp 33 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantaran rumahnya di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, dituduh menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.
Pengakuan itu dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X pribadinya @sonialimouss pada Jumat (13/10/2023).
Sonia agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut. Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
"Hi @pln_123, rumah saya dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda Rp 33 juta. Seumur-umur yang cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dari dulu dalah staff PLN," tulis Sonia.
Baca juga: Warga Lolos dari Denda PLN Rp 68 Juta, Ini Pelajaran yang Bisa Diambil
Sonia kemudian mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023).
Saat itu, ayah Sonia langsung diundang rapat dengan PLN ketika meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran hasil pengecekan petugas PLN itu. Namun, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut.
Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp 9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.
"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemikan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia.
Hi @pln_123, rumah sy dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda 33jt. Seumur2 yg cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dr dulu adl staff PLN. Kmdn kami meminta bukti tertulis pengecekan pelanggaran, tapi dr PLN tdk mau memberikan (lnjt) pic.twitter.com/g7Dkkmxg8o
— Sonia Limous (@sonialimouss) October 13, 2023
Kompas.com telah menghubungi Sonia untuk meminta izin mengutip cerita yang dibagikannya di akun X.
Penjelasan PLN
PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng itu telah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa.
Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta karena Pakai Segel Palsu
Berdasar hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.