JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan guru honorer Pendidikan Agama Islam yang long march dari Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi mendatangi Istana Negara, Kantor Ombudsman, dan Kantor Komnas HAM.
Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) Muhammad Unin Saputra mengatakan, mereka datang ke Kantor Komnas HAM untuk mengadukan kemungkinan adanya intimidasi.
Diketahui, puluhan guru honorer itu bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Senin (10/10/2023), satu hari sebelum melakukan long march.
"Kenapa kami harus ke Komnas HAM, karena ada pertemuan. Sebelum kami aksi itu, Pj Bupati Bekasi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk mencatat orang-orang yang long march," kata Unin kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Sambil Shalawat, Puluhan Guru Honorer Lanjut Long March ke Istana Negara
Unin dan puluhan guru honorer lainnya tidak mengetahui secara pasti untuk apa nama-nama peserta aksi dicatat.
Namun demikian, mereka tetap meminta perlindungan jika di kemudian hari mereka mendapat intimidasi dalam bentuk apa pun.
"Ya dari Ombudsman, kami ke Istana, karena ada dugaan ancaman, makanya kami ke Komnas HAM sekalian," jelas Unin.
Adapun setelah empat hari long march atau tepatnya pada Jumat (13/10/2023), mereka telah sampai di Istana Negara, Ombudsman, dan Kantor Komnas HAM.
Baca juga: Long March 2 Hari dari Bekasi, Puluhan Guru Honorer Tiba di Gedung Ombudsman untuk Mengadu soal PPPK
Di Istana Negara, kehadiran mereka diterima oleh Kepala Deputi 4 dan Kepala Deputi 5 Staf Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Salah satu hasil pertemuan tersebut, pihak Istana segera memanggil beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk diperiksa.
"Menurut Staf Kepresidenan, akan segera secepatnya menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Kepala BKD akan segera dieksekusi dan diusut tuntas terkait hilangnya formasi guru agama Islam," kata Unin.
Adapun 69 tenaga pendidik honorer itu melakukan long march buntut Pemkab Bekasi tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pendidik mata pelajaran PAI.
Dugaan malaadministrasi itu terjadi sejak 2021. Saat itu, 699 formasi, baik untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri, ternyata hilang dan terkunci. Guru honorer PAI tidak bisa mendaftar.
Baca juga: Tak Bisa Daftar PPPK, Puluhan Guru Honorer di Bekasi Long March ke Ombudsman dan Istana
Selanjutnya, pada 2022, formasi PPPK untuk guru PAI tidak diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, untuk tahun 2023, muncul lima formasi yang mana hanya tersedia untuk tiga SMA dan dua lainnya umtuk SD dan SMP.
Hal itu justru menimbulkan kecurigaan. Sebab, formasi untuk tenaga pendidik SMA dinaungi langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kami mau tuntut, kami mau tuntut juga yang 2021, bertanggung jawab atau enggak pemerintah daerah. Kenapa pemerintah daerah tidak melakukan usulan kembali di tahun 2022, sedangkan 2023 itu hanya ada lima formasi dari luar," jelas Unin, Rabu (11/10/2023).
Kompas.com sudah berupaya meminta konfirmasi terkait persoalan ini dengan menghubungi Dani Ramdan. Namun, Dani belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.