JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial TN (20) diperkosa sebanyak dua kali oleh kenalannya, seorang instruktur fitness bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26).
Hal tersebut terjadi saat TN disekap pelaku di Apartemen The Mansion Bougenville Tower Gloria Lantai 11 Nomor A-11, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023).
"Betu (sebanyak dua kali), itu menurut pengakuan langsung dari korban," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Baru Tiba di Jakarta, Wanita Asal Cimahi Langsung Disekap dan Diperkosa Kenalannya
Berdasarkan hasil visum et repertum, TN mengalami luka memar di bagian bahu dan dada akibat benda tumpul.
"Kemungkinan dicengkeram sama tangan. Kalau dia bilang, dicengkeram dan didorong ke bawah. Jadi memang kasihan," ujar Gustiyana.
Adapun pemerkosaan bermula saat TN berkenalan dengan Fajar melalui aplikasi Muzz: Pernikahan Muslim. Dalam kesempatan tersebut, Fajar mengaku bernama Deni Setiawan.
Setelah tiga minggu menjalin komunikasi, Fajar meminta bertemu dan menjemput TN.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Penyekap dan Pemerkosa Wanita Asal Cimahi, Polisi Bor Pintu Apartemen Pelaku
Kebetulan, TN bertolak dari Cimahi menuju Jakarta karena hendak membantu pekerjaan ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Saat hari mulai gelap dan TN resah belum menemui ibunya, korban meminta pulang. Namun, pelaku memaksanya untuk menemani ke Apartemen The Mansion Bougenville.
Meski sudah menola karena ingin bertemu ibunya, TN akhirnya percaya dengan bujuk rayu pelaku.
"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa. Dia sudah enggak mau. Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya. Nah, ibunya pusing ini. 'Ke mana anak saya ini'," kata Gustiyana.
Korban berusaha melawan saat diperkosa. Namun, korban kalah fisik mengingat pelaku memiliki tubuh yang kekar.
"Dia berusaha melawan. Pertama, dia cuma diraba-raba. Sudah menolak, dia melawan. Habis itu dipaksa, sudah enggak mau. Ditekan, karena dia kalah fisik, ya dia enggak bisa melawan. Makanya ada bentuk tekanan atau memar di bagian badan, di bagian dada dan bahu," papar Gustiyana.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.