JAKARTA, KOMPAS.com - Penyekapan dan pemerkosaan terhadap wanita asal Cimahi berinisial TN (20) oleh instruktur fitness bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26), terjadi saat korban baru saja tiba di Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan, TN tiba di Jakarta karena ingin membantu ibundanya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Fajar yang mengetahui hal tersebut meminta TN untuk bertemu dan menjemputnya. Setelah itu, keduanya mengobrol dan makan di sebuah tempat.
"Korban ini dari kampung, diajak sama ibunya untuk kerja di tempat majikannya. Waktu dia datang ke Jakarta, dia di-chat ke Facebook dan lewat aplikasi pertemanannya. 'Kamu di mana? Aku jemput ya'. Ya namanya orang baru (di Jakarta)," ungkap Gustiyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).
"Betul (hari pertama TN di Jakarta)," tegas dia lagi.
Baca juga: Bertemu Kenalan dari Aplikasi, Wanita Asal Cimahi Disekap dan Diperkosa di Apartemen Jakut
Untuk diketahui, pertemuan mereka berlangsung usai keduanya berkenalan melalui aplikasi Muzz:Pernikahan Muslim dan menjalani komunikasi selama tiga minggu terakhir.
Saat hari sudah mulai gelap, TN meminta izin pulang untuk menemui ibunya. Namun, Fajar merayunya.
"Kan sudah magrib, sudah enggak tenang (TN). 'Sudah, enggak usah', katanya. 'Entar dulu, masa aku sudah tunggu kamu, sudah lama, sampai kamu baru ke Jakarta. Masa baru ketemu sudah kamu tinggal aku'. Terus, 'nah, antar aku ke apartemen sebentar', gitu," ucap Gustiyana.
Alhasil, TN menuruti Fajar dan mengantarkan pelaku ke apartemennya.
"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa. Dia sudah enggak mau. Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya. Nah, ibunya pusing ini. 'Ke mana anak saya ini'," kata Gustiyana.
Baca juga: Penampakan Pria yang Sekap dan Perkosa Wanita Asal Cimahi, Terus Menunduk, Mulutnya Komat-kamit
Di apartemen itu, Fajar memerkosa TN terjadi sebanyak dua kali.
"Dia berusaha melawan. Pertama, dia cuma diraba-raba. Sudah menolak, dia melawan. Habis itu dipaksa, sudah enggak mau. Ditekan, karena dia kalah fisik, ya dia enggak bisa melawan. Makanya ada bentuk tekanan atau memar di bagian badan, di bagaian dada dan bahu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.