JAKARTA, KOMPAS.com - Instruktur fitness bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) yang menyekap dan memerkosa perempuan asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial TN (20), diduga melakukan aksi serupa kepada perempuan lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel milik Fajar, polisi menemukan percakapan bernada rayuan antara pelaku dengan beberapa wanita lain.
“Dari keterangan (pelaku), sementara masih satu, walaupun kami melihat bukti-buktinya. Tetap kami lakukan pengembangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
“Sementara ini, belum ada korban lainnya yang kami terima laporannya. Namun, dari bukti-bukti yang kami lihat di handphone-nya, ini kemungkinan tidak hanya sekali,” lanjut dia.
Baca juga: Disekap di Apartemen, Wanita Asal Cimahi Diperkosa Dua Kali oleh Kenalannya
Adapun Fajar menyekap dan memerkosa TN di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-11, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023).
Kasus bermula saat TN berkenalan dengan Fajar melalui aplikasi Muzz:Pernikahan Muslim. Dalam kesempatan tersebut, Fajar mengaku bernama Deni Setiawan.
Setelah tiga minggu menjalin komunikasi, Fajar meminta bertemu dan menjemput TN.
Kebetulan, TN bertolak dari Cimahi menuju Jakarta karena hendak membantu pekerjaan ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Baru Tiba di Jakarta, Wanita Asal Cimahi Langsung Disekap dan Diperkosa Kenalannya
Saat hari mulai gelap dan TN resah belum menemui ibunya, korban meminta pulang. Namun, pelaku memaksanya untuk menemani ke Apartemen The Mansion Bougenville.
Meski sudah menolak karena ingin bertemu ibunya, TN akhirnya percaya dengan bujuk rayu pelaku.
"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa. Dia sudah enggak mau. Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya. Nah, ibunya pusing ini. 'Ke mana anak saya ini'," kata Gustiyana.
Korban berusaha melawan saat hendak diperkosa. Namun, korban kalah fisik mengingat pelaku memiliki tubuh yang kekar.
TN baru bisa menghubungi ibunya saat pelaku mengambil pesanan makanan di lobi apartemen.
Ibu TN langsung memberi tahu majikannya, kemudian sang majikan melapor ke layanan polisi 110.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.