JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang.
Eldwen Wang mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai saksi dalam dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.
Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan Eldwen Wang sejak 11 September 2023. Perlindungan ini telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.
Baca juga: Saling Lempar Kesalahan Bos Miss Universe Indonesia dalam Dugaan Pelecehan Seksual Finalisnya
Menurut Livia, Eldwen Wang mempunyai keterangan yang bisa mengungkap dugaan pelecehan terhadap para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
"EBH ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," terang Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Eldwen dinilai mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang LPSK patut memberikan gambaran secara jelas soal pemberian perlindungan pada Eldwen Wang.
Kendati demikian, Reza menilai lazim jika antar pihak memainkan ironi viktimisasi di tengah kesimpangsiuran kasus itu.
Baca juga: Eks CEO Miss Universe Indonesia Bantah Terlibat Pelecehan Seksual Finalis
Artinya, masing-masing pihak mengklaim sebagai "korban" atau sebagai pihak yang ditekan oleh pihak lain untuk melakukan perbuatan salah.
"Ironi viktimisasi itu wajar dimainkan agar--siapa tahu--bisa lolos dari jerat hukuman atau setidaknya memperoleh peringanan hukuman," ucap Reza kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Kalau di kepolisian, kata dia, antarpihak semacam itu bisa dikonfrontasikan satu sama lain. Namun, ia tak tahu pasti apakah LPSK punya teknik serupa.
Saat ini, status EBH memang saksi. Namun kalau proses hukum di kepolisian menemukan hal berbeda, kata Reza, maka situasinya akan berbeda.
"Tapi kalau proses hukum di kepolisian berkonsekuensi pada penersangkaan EBH, maka bersiaplah untuk polemik antar dua lembaga," ucap Reza.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, 1 Orang Ditahan
Di sisi lain, eks Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia meminta kepada polisi untuk menetapkan eks CEO Miss Universe Indonesia menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.
Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan status tersangka dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia.