Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Finalisnya, CEO Miss Universe Indonesia Dapat Perlindungan LPSK, Layakkah?

Kompas.com - 17/10/2023, 05:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang.

Eldwen Wang mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai saksi dalam dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan Eldwen Wang sejak 11 September 2023. Perlindungan ini telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.

Baca juga: Saling Lempar Kesalahan Bos Miss Universe Indonesia dalam Dugaan Pelecehan Seksual Finalisnya

Menurut Livia, Eldwen Wang mempunyai keterangan yang bisa mengungkap dugaan pelecehan terhadap para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

"EBH ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," terang Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Eldwen dinilai mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ironi viktimisasi

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang LPSK patut memberikan gambaran secara jelas soal pemberian perlindungan pada Eldwen Wang.

Kendati demikian, Reza menilai lazim jika antar pihak memainkan ironi viktimisasi di tengah kesimpangsiuran kasus itu.

Baca juga: Eks CEO Miss Universe Indonesia Bantah Terlibat Pelecehan Seksual Finalis

Artinya, masing-masing pihak mengklaim sebagai "korban" atau sebagai pihak yang ditekan oleh pihak lain untuk melakukan perbuatan salah.

"Ironi viktimisasi itu wajar dimainkan agar--siapa tahu--bisa lolos dari jerat hukuman atau setidaknya memperoleh peringanan hukuman," ucap Reza kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Kalau di kepolisian, kata dia, antarpihak semacam itu bisa dikonfrontasikan satu sama lain. Namun, ia tak tahu pasti apakah LPSK punya teknik serupa.

Saat ini, status EBH memang saksi. Namun kalau proses hukum di kepolisian menemukan hal berbeda, kata Reza, maka situasinya akan berbeda.

"Tapi kalau proses hukum di kepolisian berkonsekuensi pada penersangkaan EBH, maka bersiaplah untuk polemik antar dua lembaga," ucap Reza.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, 1 Orang Ditahan

Dituding ikut terlibat

Di sisi lain, eks Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia meminta kepada polisi untuk menetapkan eks CEO Miss Universe Indonesia menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.

Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan status tersangka dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com