Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Cengkareng Didenda PLN Terkait Meteran Listrik, YLKI: Kenapa Baru Dibuktikan 2023 Saat Denda Menumpuk?

Kompas.com - 17/10/2023, 08:24 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merasa heran dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru mempermasalahkan penggantian kilo watt per hour (kWh) meter di rumah warga Cengkareng, AS (66).

Kabid Pengaduan YLKI yakni Rio Priambodo mempertanyakan mengapa PLN baru tahun ini mempermasalahkan hal itu, sementara penggantian terjadi pada 2016.

"Nah, ini jadi pertanyaan besar kenapa ini harus dibuktikan di tahun 2023, sehingga kita harus kilas balik ke tujuh tahun ke belakang," kata Rio kepada Kompas.com dalam sambungan Zoom meeting, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Heboh soal PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta, Bermula Saat Petugas Ganti Meteran Serentak

Rio beranggapan, dugaan praktik pelanggaran itu kini sulit dibuktikan. Hal itu justru akan berujung pada perdebatan yang tak akan selesai.

"Kenapa dibuktikan dalam beberapa tahun kemudian? Sehingga dendanya sudah begitu menumpuk dan waktunya juga begitu lama, baru dibuktikan dan konsumen juga kena denda. Akhirnya kan ini jadi debat kusir," kata Rio.

Rio mengakui bahwa kasus yang dialami oleh AS bukan lah yang pertama.

Jika pembuktian tentang tuduhan PLN kepada AS perlu dilakukan, maka perlu ada informasi yang jelas dan jujur untuk menemukan jawaban yang sesungguhnya.

"Soal pembuktian, soal pengambilan sampel dan sebagainya. Ini harus dilakukan dengan transparan sehingga konsumen dapat informasi yang jelas, benar dan jujur," kata Rio.

Baca juga: Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta karena Pakai kWh Meter Segel Palsu, PLN: Dia Minta Pasang ke Oknum

"Sebenarnya apa yang terjadi, dari proses pengecekan sampel meteran itu juga harus disaksikan oleh konsumen atau pihak ketiga dan hasilnya juga harus disaksikan juga oleh konsumen dan pihak ketiga," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada seorang warga Cengkareng karena diduga menggunakan kWh meter dengan segel palsu.

Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti kWh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.

Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah surat keberatan yang disampaikannya ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

Baca juga: Merasa Difitnah oleh PLN, Warga Cengkareng: Saya Enggak Punya Pabrik Meteran Listrik

"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Oleh karena itu, PLN menindak pelanggan itu sesuai prosedur yang berlaku. AS diberikan sanksi denda sekitar Rp 33 juta karena telah memakai kWh meter palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com