JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Hari ini kami merasa sangat sedih, kecewa, dan juga terpukul melihat kondisi hukum, demokrasi, dan konstitusi kita akhir-akhir ini," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang di depan gedung MK kepada awak media, Senin sore.
Baca juga: Kecewa MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Ketua BEM UI: Bukan Ranah Yudikatif
Melki berpendapat bahwa putusan batasan usia capres dan cawapres bukan wewenang MK.
"Kami tahu betul bahwa putusan tentang batasan usia (capres-cawapres) harusnya bukan menjadi domain (atau) ranah dari yudikatif di MK," kata Melki.
"Dia adalah ranah legislatif selaku pembuat Undang-Undang," sambungnya.
Oleh sebab itu, Aliansi BEM SI Kerakyatan mempertanyakan putusan MK. Sebab, tidak seharusnya MK membuat putusan itu.
“Permasalahan utamanya bukan siapa yang menggugat, tapi apa hasil putusan dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia,” kata Melki.
Menurut Melki, seharusnya sembilan hakim MK memahami betul putusan mana yang harus dikeluarkan.
“Silakan pertimbangkan pada seluruh aturan yang mengacu. Aturan yang mengatur tentang bagaimana MK mengeluarkan putusan, apakah ini domain MK, apakah ini adalah ranah MK, dan apa rasionalisasinya,” ucap Melki.
Lebih lanjut, proses hukum atas sidang MK terkait perkara batas usia capres-cawapres dianggap tidak tepat sehingga aspek yuridis dalam hal itu menjadi tidak sesuai.
“Dari proses awal sidang (proses hukum) tidak benar. Maka, ke depan juga tidak tepat,” jelas Melki.
“Kami menambahkan kepada masyarakat, turunnya kami mengawal dari awal sampai akhir, kami lebih menekankan ke aspek yuridisnya, bukan aspek politisnya,” tambahnya.
Menurut Melki, Aliansi BEM SI menilai MK tidak konsisten dan cenderung bersifat politis saat memutuskan gugatan perkara nomor 90/PUU/21 Tahun 2023.
Karena itu, BEM SI Kerakyatan meminta MK tunduk pada kode etik yang ada untuk menjaga independensi para hakim.