JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran karena bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Saut kepada penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan penyidik KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Ia menyebut, Firli diduga telah melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 soal larangan bertemu tersangka korupsi.
Menurut Saut, anggota KPK dilarang bertemu seseorang yang berperkara korupsi sejak aduan masyarakat terhadapnya masuk.
"Jadi perkara (itu) adalah, dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ucap Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang ke Firli: Anda Tidak Bisa Lari
Ia mengatakan, aduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu masuk pada 2021.
Sedangkan, pertemuan antara Firli dan SYL yang fotonya beredar, terjadi pada Maret 2022.
"Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, penyidikan itu kan dimulai September 2023. Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021 ya kan," jelas dia.
"Dan pertemuan-pertemuan Mentan dan segala macam itu kan mengaku di 2 Agustus juga 2022, berarti itu di luar," tambah Saut.
Saut mengatakan, apabila perkara terhitung mulai dari penyidikan, maka hal itu tidak sesuai dengan filosofi pasal 36 dan 65 UU KPK.
"Jadi makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat," tambah dia.
Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dan SYL di lapangan badminton beredar luas di internet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menyelidiki foto tersebut.
Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023)
Baca juga: ICW Minta Firli Bahuri Tak Dilibatkan Ambil Keputusan Kasus Kementan Sementara