JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang mendorong agar dewan pengawas (Dewas) KPK memeriksa pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Saut, pertemuan keduanya melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 30 tahun 2002, soal anggota KPK dilarang bertemu pihak yang korupsi.
"Oh iya dong itu tugasnya dia (Dewas). Dia digaji," ucap Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Menurut Saut, Dewas KPK seharusnya bertugas menjaga lima nilai yakni integritas, sinergi, profesional, kepemimpinan, dan keadilan.
Baca juga: Kepada Penyidik, Saut Situmorang Beberkan Kesalahan Firli Bahuri Bertemu SYL
Saut melihat, Dewas KPK tidak bekerja secara profesional saat terjadi pertemuan antara Firli dan Syahrul.
"Ini adil enggak kaya gini, ya enggak. Kalau mereka paham dengan Undang-Undang KPK baru," terang Saut.
"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? Ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong," tutur dia.
Sebelumnya, Saut Situmorang hadir sebagai saksi ahli dalam perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul.
Ia diperiksa penyidik mengenai pertemuan antara Firli dan Syahrul yang melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 30 tahun 2002.
Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas di internet. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menyelidiki foto tersebut.
Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Foto itu, bakal didalami lebih lanjut di tahap penyidikan.
Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.