TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi tak menampik bahwa ada kendala dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan kerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, kendala yang dialami penyidik adalah saksi-saksi yang sudah dijadwalkan pada mangkir.
Hal itu membuat penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan seseorang tersangka dalam kasus tersebut.
"(Kendalanya) ada saksi-saksi yang dipanggil tapi belum ada yang hadir. Jadi, tertunda," kata Rio saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Delapan Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Kerja Satpol PP Tangsel
Kendati begitu, Rio mengatakan status perkara yang menyeret nama instansi pemerintahan itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2023.
Status perkara tersebut naik menjadi penyidikan setelah empat bulan sejak laporan itu dilayangkan korban berinsial NN (32) diterima pada 20 Maret 2023.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP: TBL/B/328/III/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, dengan pihak terlapor adalah anggota Satpol PP Tangerang Selatan berinisial A.
Dalam mengusut kasus tersebut, Rio mengatakan, penyidik baru memeriksa enam saksi termasuk A.
"Kasusnya masih berjalan. (Saksi yang diperiksa) ada enam saksi yang diperiksa, ini masih pemeriksaan lanjut," ucap dia.
Baca juga: Wanita di Tangsel Kecele, Tak Kunjung Dapat Kerja di Satpol PP Setelah Keluarkan Rp 36 Juta
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NN (32) kehilangan uang Rp 36 juta setelah ditipu oleh oknum petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Oknum tersebut berinisial A, seorang pegawai honorer. A menjanjikan akan memasukkan NN menjadi petugas Satpol PP Tangerang Selatan.
NN menceritakan, awalnya dia mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada lowongan pekerjaan tersebut.
Tanpa pikir panjang, NN lantas menghubungi pamannya untuk mencari seseorang yang berdinas di Satpol PP Tangerang Selatan, yakni A.
Kepada paman NN, A mengaku dapat memasukkan keponakannya dengan syarat harus membayar Rp 36 juta.
"Diteleponlah si A ini, 'Benar enggak ada lowongan? Lalu dijawab A, 'Benar, Bang'. Terus, dia bilang, 'Saya bisa masukin', katanya gitu. Yang penting siapin duit Rp 35 juta, lamaran CV, dan lainnya," kata NN saat dihubungi, Senin (16/10/2023).