JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan narapidana berinisial ARW (22) membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero berujar, ARW beberapa kali melakukan aksinya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Tersangka sudah melakukan kejahatan ini (pembobolan kotak amal) sebanyak enam kali di masjid yang berbeda selama tiga bulan terakhir," ujar dia saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Tak Kapok, Pemuda Ini Kembali Curi Kotak Amal Masjid Usai Bebas dari Penjara
Terakhir, ARW melakukan aksinya di Masjid Al Husnah, Kramat Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pelaku mencuri isi kotak amal yang terletak di salah satu bagian masjid antara pukul 01.00-03.00 WIB.
David menyebutkan, ARW setidaknya menggunakan tiga alat sekaligus untuk membobol kotak amal. Hal itu diketahui karena aksinya terekam kamera CCTV.
"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan
David mengungkapkan, ARW sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa.
ARW pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," papar David.
Baca juga: Remaja Curi Uang Rp 150.000 di Kotak Amal Masjid Wilayah Depok, Aksinya Terekam CCTV
Kini, ARW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Namun, karena ARW seorang residivis kasus yang sama, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.