Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok, Pemuda Ini Kembali Curi Kotak Amal Masjid Usai Bebas dari Penjara

Kompas.com - 19/10/2023, 17:28 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - ARW (22), pelaku pembobolan kotak amal di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata mantan narapidana.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero menyebut pelaku dulunya adalah narapidana dengan kasus serupa.

ARW pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara setelah melakukan aksi pembobolan kotak amal di masjid wilayah Pasar Minggu.

"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," kata dia saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, David menyebut pihaknya langsung melakukan pengejaran.

Dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Mampang, AKP Iwan, aparat tak butuh waktu lama untuk menciduk pelaku.

ARW diciduk pada tanggal 14 Oktober 2023 ketika melintas di wilayah Condet, Jakarta Timur.

"Setelah ditangkap, ARW mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Husnah. Dia membobol kotak amal menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan sebuah linggis untuk mencongkel gembok kotak amal," tutur dia.

Baca juga: Ketagihan Gim Online, Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga

Di sisi lain, David menyebut aksi pencurian yang dilakukan ARW di Masjid Al Husnah bukanlah yang pertama kali.

Aksi pencurian di Masjid Al Husnah merupakan aksi ARW yang keenam dalam tiga bulan terakhir.

"Setiap melakukan kejahatan, tersangka ARW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 5 juta dalam satu aksi," imbuh dia.

Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com