JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pencuri kotak amal yang beraksi di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial ARW (22) ditangkap di kawasan Condet, Jakarta Timur, ketika melintas menggunakan kendaraan roda dua.
"ARW kami tangkap di salah satu jalan di Condet pada 14 Oktober 2023. Pelaku berhasil kami tangkap setelah Reskrim Polsek Mampang melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Remaja Curi Uang Rp 150.000 di Kotak Amal Masjid Wilayah Depok, Aksinya Terekam CCTV
David menerangkan, ARW melancarkan aksinya di Masjid Al Husnah pada 27 September 2023 lalu.
Ia mencuri kotak amal yang terletak di salah satu bagian masjid antara pukul 01.00-03.00 WIB
ARW diketahui menggunakan dua alat sekaligus untuk mencongkel gembok yang terpasang di kotak amal.
Hal itu diketahui karena aksinya terekam oleh kamera CCTV.
"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Jadi ketika kami menerima laporan, didapati ciri-ciri pelaku berbadan gempal, rambut cepak, menggunakan kaos berwarna abu-abu, kemudian melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.
Baca juga: Kronologi Maling Bobol Kotak Amal dan Bakar Mushala di Tebet, Awalnya Mau Numpang Tidur
Di lain sisi, David menyebut aksi pencurian yang dilakukan ARW di Masjid Al Husnah bukanlah yang pertama kali.
Aksi pencurian di Masjid Al Husnah merupakan aksi ARW yang keenam dalam tiga bulan terakhir.
"Setiap melakukan kejahatan, tersangka ARW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 5 juta dalam satu aksi," imbuh dia.
Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.