Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Sampaikan 4 Raperda ke DPRD DKI, dari Sistem Pangan sampai Pajak Daerah

Kompas.com - 23/10/2023, 20:49 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (23/10/2023).

Raperda pertama terkait dengan penyelenggaraan sistem pangan di DKI Jakarta.

Aturan ini diharapkan dapat menjamin setiap kebutuhan pangan warga terpenuhi dan berkualitas.

"Diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” ujar Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Baca juga: Heru Budi Serahkan Raperda APBD 2024 Rp 81,58 Triliun ke DPRD DKI

Kedua, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Menurut Heru, perubahan diperlukan dalam rangka penyesuaian aturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

Selanjutnya adalah Raperda tentang Pencabutan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Mempertimbangkan kondisi Jakarta dan berlakunya Undang-Undang 24 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak relevan dan perlu dicabut," kata ungkap Heru.

Baca juga: Formula E 2024 di Jakarta Batal, Heru Budi: Karena Situasi Politik

Heru Budi kemudian menjelaskan mengenai Raperda DKI Jakarta tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Beleid ini akan menetapkan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Perda.

"Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutur Heru Budi.

Heru Budi berharap penjelasan mengenai empat Raperda DKI Jakarta dapat membantu DPRD dalam melakukan pembahasaan, dan bisa disahkan sesuai jadwal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com