Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar

Kompas.com - 26/10/2023, 14:17 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga kurir sabu jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF yang menyimpan 25,1 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, apabila dinominalkan, sabu seberat 25,1 kilogram itu senilai puluhan miliar rupiah.

"Kalau dinominalkan, kurang lebih sekitar Rp 25 miliar dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah Rp 1 juta di pasaran," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Jakbar, Polisi: Simpan Sabu Jumlah Besar

Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini bermula dari penyelidikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi kemudian menangkap RG di depan ruko kawasan Cariu, Kabupaten Bogor. RG kedapatan menyimpan 547 gram sabu.

"Di TKP kedua diamankan narkotika jenis sabu seberat 1.061 gram atau 1 kilogram lebih dan 325 gram sabu. Jadi ada dua paket yang diamankan," kata Syahduddi.

Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut, dan menyita sabu seberat 2,1 kilogram di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten dari tangan MI.

Dari beberapa lokasi tersebut, polisi kembali menyita sabu dari tersangka ZF di kawasan Tangerang.

Baca juga: Terungkapnya Persekongkolan Peredaran Sabu oleh Napi di Lapas Cipinang, Berawal dari Penangkapan Seorang Sipir

"Kami mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kilogram sabu," ucap Syahduddi.

Berdasarkan pengakuannya, para tersangka merupakan jaringan peredaran sabu dari Malaysia, Aceh, Jakarta, Bogor, dan Cianjur. Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," papar Syahduddi.

Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com