TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil Honda Brio berwarna putih kedapatan memepet dan menggebrak mobil lain dengan senjata tajam di Tol Tangerang.
Aksi tersebut viral setelah video rekaman yang dibagikan penumpang mobil yang dipepet dan digebrak beredar luas di media sosial.
Pada keterangan di video yang viral, pengemudi mobil Honda Brio putih itu diduga hendak melakukan pembegalan.
"Tol Tangerang ngeri coy. Begal sekarang ugal-ugalan. Info dong ada yang kenal orang ini enggak," tertulis dalam unggahan video tersebut.
Baca juga: Diduga Begal, Pengendara Mobil di Tol Tangerang Pepet dan Gebrak Mobil Lain Pakai Sajam
Dalam video itu, tampak si pengemudi Honda Brio memegang sebilah senjata tajam sambil menggebrak-gebrak kaca mobil korban.
Tak hanya itu, sopir itu juga melambaikan tangannya seraya memerintahkan korban untuk membuka kaca dan memberhentikan laju kendaraannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa pengemudi Honda Brio pepet dan gebrak mobil lain dengan senjata tajam di Tol Tangerang bukanlah aksi pembegalan.
Zain mengatakan, pengemudi mobil berinisial MAP (22) itu kesal karena diklakson oleh Y (37), pengemudi mobil yang dipepet dan digebrak oleh pelaku.
MAP tak terima diklakson Y saat mengendarai mobilnya ugal-ugalan di Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (24/10/2023) pagi.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Acungkan Sajam di Tol Tangerang Bukan Begal, Polisi: Dia Kesal karena Diklakson
"Pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Karena hal itu, MAP kemudian menghalang-halangi laju kendaraan Y sambil membuka kaca lalu mengeluarkan sajam berupa corbek.
Atas perbuatannya, Polres Metro Tangerang menangkap MAP di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sajam jenis corbek dan mobil yang dikendarai MAP saat melancarkan aksinya.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," kata Zain.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Brio yang Acungkan Sajam di Tol Tangerang
Atas perbuatan itu, MAP terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun," tutur Zain.
(Tim Redaksi: M Chaerul Halim, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.