JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pembongkaran portal di pintu masuk Hotel Sultan oleh PT Indobuildco selaku pengelola hotel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, PT Indobuildco dilaporkan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Kami sedang adakan penyelidikan, pertama terkait dengan legal standing, hak menuntut daripada PPKGBK atas haknya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Hotel Sultan Tetap Beroperasi meski Pengelola Berkonflik dengan PPKGBK
Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut.
"Nanti apabila sudah naik penyidikan, kami cari siapa tersangkanya. Tentunya apabila kami temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana, merupakan delik, kami akan tindak siapa pun," jelas Hengki.
Adapun laporan PPKGBK teregistrasi dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023.
Dalam laporan tersebut, terlapor masih tertulis dalam penyelidikan.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan PPKGBK Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan
Kendati demikian, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran portal tersebut.
"Ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," ungkap kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian.
Saor menyebutkan, surat perintah pembongkaran itu ditandatangani oleh Pontjo Sutowo. Alhasil, pihak PPGBK melaporkan tindak perusakan itu kepada pihak kepolisian.
"Kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, agar segera menangkap saudara Pontjo Sutowo," jelas Saor.
"Karena apa, kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya, (Pontjo) eminta supaya portal itu diambil dan kalau tidak, akan mereka rusakkan," imbuh dia.
Baca juga: Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan
Adapun portal tersebut dipasang PPKGBK dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara, karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.
Saor menyatakan, pihak GBK berhak memasang portal itu. Sebab, hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan HGB nomor 27 merupakan milik Sekretariat Negara berdasarkan keputusan dari pengadilan.
"PT Indobuildco (pengelola) Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah 26, 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan melawan hukum," papar Saor.