Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan PPKGBK soal Pembongkaran Portal di Hotel Sultan, Polda Metro: Kami Selidiki

Kompas.com - 27/10/2023, 22:13 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pembongkaran portal di pintu masuk Hotel Sultan oleh PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, PT Indobuildco dilaporkan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Kami sedang adakan penyelidikan, pertama terkait dengan legal standing, hak menuntut daripada PPKGBK atas haknya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Hotel Sultan Tetap Beroperasi meski Pengelola Berkonflik dengan PPKGBK

Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut.

"Nanti apabila sudah naik penyidikan, kami cari siapa tersangkanya. Tentunya apabila kami temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana, merupakan delik, kami akan tindak siapa pun," jelas Hengki.

Adapun laporan PPKGBK teregistrasi dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023.

Dalam laporan tersebut, terlapor masih tertulis dalam penyelidikan.

Baca juga: Sambangi Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan PPKGBK Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan

Kendati demikian, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran portal tersebut.

"Ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," ungkap kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian.

Saor menyebutkan, surat perintah pembongkaran itu ditandatangani oleh Pontjo Sutowo. Alhasil, pihak PPGBK melaporkan tindak perusakan itu kepada pihak kepolisian.

"Kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, agar segera menangkap saudara Pontjo Sutowo," jelas Saor.

"Karena apa, kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya, (Pontjo) eminta supaya portal itu diambil dan kalau tidak, akan mereka rusakkan," imbuh dia.

Baca juga: Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan

Adapun portal tersebut dipasang PPKGBK dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara, karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.

Saor menyatakan, pihak GBK berhak memasang portal itu. Sebab, hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan HGB nomor 27 merupakan milik Sekretariat Negara berdasarkan keputusan dari pengadilan.

"PT Indobuildco (pengelola) Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah 26, 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan melawan hukum," papar Saor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Crane ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Crane ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Megapolitan
Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Megapolitan
Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Megapolitan
Bukan Dibebaskan, Eks Warga Kampung Bayam Hanya Ditangguhkan Penahanannya

Bukan Dibebaskan, Eks Warga Kampung Bayam Hanya Ditangguhkan Penahanannya

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Implementasikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Seluruh Moda Transportasi

Pemkot Bogor Bakal Implementasikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Seluruh Moda Transportasi

Megapolitan
KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Eks Warga Kampung Bayam Ingin Hunian Layak dan Minta Cabut Laporan Polisi

Megapolitan
Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Berantas Kemiskinan, Dinsos DKI Minta Pelaku Usaha Ikut Padmamitra Awards DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com