JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, tilang uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta, Polisi Sasar Wilayah Berpolusi Tinggi
Ani menjelaskan, kebijakan tilang uji emisi sengaja diambil oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.
Sebab, kebijakan itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.
Ani menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku 1 November, Polisi Imbau Pengendara Segera Servis Kendaraan
Hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Adapun lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.