Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan PPKGBK soal Pembongkaran Portal di Hotel Sultan, Polda Metro: Kami Selidiki

Kompas.com - 27/10/2023, 22:13 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pembongkaran portal di pintu masuk Hotel Sultan oleh PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, PT Indobuildco dilaporkan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Kami sedang adakan penyelidikan, pertama terkait dengan legal standing, hak menuntut daripada PPKGBK atas haknya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Hotel Sultan Tetap Beroperasi meski Pengelola Berkonflik dengan PPKGBK

Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut.

"Nanti apabila sudah naik penyidikan, kami cari siapa tersangkanya. Tentunya apabila kami temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana, merupakan delik, kami akan tindak siapa pun," jelas Hengki.

Adapun laporan PPKGBK teregistrasi dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023.

Dalam laporan tersebut, terlapor masih tertulis dalam penyelidikan.

Baca juga: Sambangi Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan PPKGBK Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan

Kendati demikian, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran portal tersebut.

"Ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," ungkap kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian.

Saor menyebutkan, surat perintah pembongkaran itu ditandatangani oleh Pontjo Sutowo. Alhasil, pihak PPGBK melaporkan tindak perusakan itu kepada pihak kepolisian.

"Kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, agar segera menangkap saudara Pontjo Sutowo," jelas Saor.

"Karena apa, kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya, (Pontjo) eminta supaya portal itu diambil dan kalau tidak, akan mereka rusakkan," imbuh dia.

Baca juga: Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan

Adapun portal tersebut dipasang PPKGBK dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara, karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.

Saor menyatakan, pihak GBK berhak memasang portal itu. Sebab, hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan HGB nomor 27 merupakan milik Sekretariat Negara berdasarkan keputusan dari pengadilan.

"PT Indobuildco (pengelola) Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah 26, 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan melawan hukum," papar Saor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com