JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan melakukan uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, tilang uji emisi itu berlangsung sejak pukul 08.50 WIB.
Beberapa polisi mengarahkan para pengendara untuk melipir ke dua posko pengecekan.
Baca juga: Belasan Kendaraan Kena Razia Uji Emisi di Lebak Bulus, 2 Pengendara Ditilang
“Selamat pagi Bapak, apakah sudah pernah ikut uji emisi?” kata salah satu petugas kepolisian ke pengendara.
“Belum Pak,” timpal pengendara mobil tersebut.
Para pengendara kemudian diminta untuk menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Setelah itu, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat bergegas mengoperasikan alat uji emisi terhadap kendaraan.
Alat yang disebut probe ini berguna memastikan kadar emisi.
Petugas mengecek STNK dan melakukan input data untuk mengecek lulus atau tidak lulusnya uji emisi kendaraan.
Baca juga: Ingat, Razia dan Tilang Uji Emisi Kembali Digelar di Jakarta Mulai Hari Ini
Sejumlah pengendara yang tak lulus uji emisi dikenakan tilang. Sedangkan kendaraan yang lulus, dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, kendaraan yang diuji emisi berusia di bawah tiga tahun.
Dia menyebut, tilang uji emisi dilakukan lantaran adanya penurunan tingkat kesadaran masyarakat terkait kelaikan kendaraannya.
"Untuk uji emisi ini kepatuhan masyarakat dievaluasi sama LH sangat menurun. Minat uji emisi dan hasil untuk kepatuhan masyarakat cuma 7 persen untuk wilayah Jakarta Barat," jelas Sudarmo.
Sehingga, pemerintah kembali menerapkan tilang uji emisi terhadap kendaraan di Ibu Kota.
"Makanya dari LH dievaluasi kami laksanakan lagi untuk pelaksanaan uji emisi ini dengan harapan masyarakat bisa mengingat kembali uji emisi penting," imbuh dia.
Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Besok, Ini Lokasinya