JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan melakukan uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, tilang uji emisi itu berlangsung sejak pukul 08.50 WIB.
Beberapa polisi mengarahkan para pengendara untuk melipir ke dua posko pengecekan.
Baca juga: Belasan Kendaraan Kena Razia Uji Emisi di Lebak Bulus, 2 Pengendara Ditilang
“Selamat pagi Bapak, apakah sudah pernah ikut uji emisi?” kata salah satu petugas kepolisian ke pengendara.
“Belum Pak,” timpal pengendara mobil tersebut.
Para pengendara kemudian diminta untuk menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Setelah itu, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat bergegas mengoperasikan alat uji emisi terhadap kendaraan.
Alat yang disebut probe ini berguna memastikan kadar emisi.
Petugas mengecek STNK dan melakukan input data untuk mengecek lulus atau tidak lulusnya uji emisi kendaraan.
Baca juga: Ingat, Razia dan Tilang Uji Emisi Kembali Digelar di Jakarta Mulai Hari Ini
Sejumlah pengendara yang tak lulus uji emisi dikenakan tilang. Sedangkan kendaraan yang lulus, dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudarmo mengatakan, kendaraan yang diuji emisi berusia di bawah tiga tahun.
Dia menyebut, tilang uji emisi dilakukan lantaran adanya penurunan tingkat kesadaran masyarakat terkait kelaikan kendaraannya.
"Untuk uji emisi ini kepatuhan masyarakat dievaluasi sama LH sangat menurun. Minat uji emisi dan hasil untuk kepatuhan masyarakat cuma 7 persen untuk wilayah Jakarta Barat," jelas Sudarmo.
Sehingga, pemerintah kembali menerapkan tilang uji emisi terhadap kendaraan di Ibu Kota.
"Makanya dari LH dievaluasi kami laksanakan lagi untuk pelaksanaan uji emisi ini dengan harapan masyarakat bisa mengingat kembali uji emisi penting," imbuh dia.
Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Besok, Ini Lokasinya
Untuk diketahui, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan secara serentak di Jakarta, pada awal September 2023.
Penerapan tilang perdana itu dihentikan 11 September 2023.
Razia dan sanksi tilang kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.