JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, sampai saat ini, pihaknya belum mulai mencetak surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina mengatakan, proses pencetakan surat suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada Desember 2023.
"Pencetakan surat suara masuk dalam logistik tahap kedua yang akan diproduksi Desember nanti," ujar Nelvia saat dihubungi Kompas.com, dikutip Rabu (1/11/2023).
Baca juga: KPU DKI Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Tak Termasuk Surat Suara
Menurut Nelvia, pencetakan surat suara belum dilakukan karena saat ini belum dilaksanakan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Penetapan DCT untuk pemilihan legislatif (Pileg) dilaksanakan pada 4 November 2023. Sedangkan untuk pasangan calon dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ditetapkan pada 13 November 2023.
"Jadi surat suara belum dicetak saat ini masih menunggu penetapan DCT," kata Nelvia.
Nelvia menegaskan, KPU DKI hanya akan mencetak surat suara untuk Pileg Provinsi DKI Jakarta. Sementara surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI menjadi kewenangan KPU pusat.
"Provinsi DKI hanya akan mencetak surat suara DPD dan DPRD provinsi saja, sementara untuk surat suara DPR RI dan capres akan dicetak oleh KPU RI. Setelah diproduksi tentu akan langsung didistribusikan pada Desember nanti," kata dia.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU DKI Mulai Terima Logistik Tahap Pertama
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.