JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kakek SS (55) terhadap pelajar S (14).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari delapan saksi dalam kasus pelajar dicabuli kakek SS.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Mulai dari korban, pelapor, terlapor, dan lima saksi lainnya," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Namun, Yossi menemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan para saksi.
Baca juga: Cucu yang Dicabuli Kakek di Jaksel Alami Trauma dan Tak Fokus Belajar, Nilainya Anjlok
Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan konfrontir guna menemukan fakta yang sebenarnya.
"Dikarenakan ada perbedaan keterangan diantara para saksi, maka kami berencana melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap pada saksi," tutur dia.
Sebagai informasi, S diduga menjadi korban pencabulan salah satu anggota keluarganya.
Achmad Rulyansyah, paman sekaligus kuasa hukum korban mengungkapkan korban telah dicabuli oleh adik kakeknya yang juga berinisial SS (55).
"Benar, korban telah dicabuli oleh adik kakeknya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023 lalu," ungkap dia.
Achmad mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menginap di rumah pelaku selama satu pekan. Pelaku disebut melancarkan aksi bejatnya ketika sang istri tengah pergi ke luar.
SS kemudian melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menawarkan belanja online di media sosial. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi korban bila ingin dibelikan sesuatu oleh pelaku.
Baca juga: Bujuk Rayu Kakek Cabuli Cucu di Jaksel, Tawarkan Belanja Online lalu Peluk-Cium Korban
"Jadi korban diminta untuk masuk ke kamar terlapor bila ingin dibelikan sesuatu. Setelah masuk ke kamar, terlapor kemudian merayu korban, 'Sini peluk kakek, sini cium kakek'," kata Achmad.
Korban yang saat kejadian masih duduk di bangku SMP akhirnya hanya bisa terdiam ketika mendengar pelaku berbicara seperti itu.
Saat korban sedang mencerna apa yang terjadi, pelaku kemudian bergegas melakukan aksinya.
"Terlapor seketika menindih badan korban. Dia langsung mencium dan sempat memeluk korban selama beberapa saat," ungkap Achmad.
"Tak lama setelah itu, korban langsung memberontak dan lari ke kamar satunya. Dia juga mengunci kamar tersebut supaya terlapor tak bisa masuk. Korban lalu menelepon kakaknya untuk meminta bantuan," sambung dia.
Kini, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SS telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.
Baca juga: Sudah 8 Bulan, Penyelidikan Kasus Kakek Cabuli Cucu di Jaksel Disebut Jalan di Tempat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.