JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Padahal, tilang uji emisi baru sehari diberlakukan, yakni pada Rabu (1/11/2023).
Terkait hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa uang denda tilang uji emisi perlu dikembalikan ke pengendara yang sudah terkena tilang.
"Ini kan cuma sehari doang (pemberlakuan tilang uji emisi), yang menjadi permasalahan kemudian mereka-mereka yang sudah bayar harus diapain, harusnya dikembaliin dong (uang dendanya) karena tanggung jawab pemerintah itu," ungkap Trubus kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Penghentian Tilang Uji Emisi Melukai Masyarakat yang Sudah Kena Tilang
Trubus menilai, penghentian tilang uji emisi dapat melukai para pengendara yang sudah kena tilang dan terpaksa membayar denda.
Apalagi, penghentian tilang uji emisi hanya atas dasar adanya komplain dari masyarakat.
"Kebijakan ini (tilang uji emisi) di samping membebani masyarakat juga melukai masyarakat akhirnya. Sudah terlanjur kena denda, dia sudah bayar, sekarang dicabut kan jadi nyakitin," ujar Trubus.
Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa sejak awal razia uji emisi seharusnya tidak perlu ada tindakan penilangan bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Enggak usah pakai tilang, harusnya ditiadakan tilangnya. Tilang ini diberlakukan nanti, setelah tahap kedua," kata Trubus.
"Tahap kedua itu maksudnya sudah semua dilakukan (razia uji emisi), misalnya sudah satu tahun, tahun berikutnya baru bayar. Jadi enggak bisa ujug-ujug diterapkan begini kayak preman minta duit," tuturnya.
Baca juga: Plintat-plintut Penerapan Tilang Uji Emisi, Kali Ini Dihentikan karena Alasan Dikomplain Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif.
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Kendati demikian, polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023.
Baca juga: Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi karena Dikomplain Masyarakat
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.