Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Teror Siswa SMA Soal Bom, Pelaku Bisa Dijerat UU Terorisme hingga UU ITE meski Hanya "Prank"

Kompas.com - 03/11/2023, 14:44 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai lelucon teror bom tak bisa dibenarkan ataupun dianggap enteng.

"Hukuman meneror itu termasuk dalam undang-undang (UU) tentang terorisme juga," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Seperti diketahui, teror bom palsu dari orang tak dikenal sempat menghebohkan pengelola Koja Trade Mall di Jakarta Utara pada Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Pelajar yang Kirim Teror Bom Palsu di Koja Trade Mall Diberi Sanksi DO?

Teror bom itu diterima pengelola dari sebuah pesan langsung media sosial Instagram. Lantaran takut, pengelola langsung melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Koja.

Setelah kepolisian menyisir lokasi itu, kepolisian memastikan bahwa teror bom itu palsu lantaran pelaku sebenarnya adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 114 Jakarta.

"Terornya berhasil atau tidak, tindak pidananya selesai (sudah terjadi). Karena orang sudah terteror," ucap Fickar.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Baca juga: Siswanya Bikin Teror Bom Palsu di Koja Trade Mall, Kepala Sekolah: Sebenarnya Mereka Anak Baik

Pada Pasal 6 berbunyi disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
bisa dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Hanya saja kadarnya lebih ringan karena tidak mengakibatkan kerugian fisik," ujar Fickar.

Di sisi lain, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika teror dilakukan melalui internet, pelaku bisa juga dikenakan dengan UU ITE," ucap Fickar.

Pada pasal 28 ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong bisa bakal dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com