JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai lelucon teror bom tak bisa dibenarkan ataupun dianggap enteng.
"Hukuman meneror itu termasuk dalam undang-undang (UU) tentang terorisme juga," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Seperti diketahui, teror bom palsu dari orang tak dikenal sempat menghebohkan pengelola Koja Trade Mall di Jakarta Utara pada Kamis (2/11/2023).
Teror bom itu diterima pengelola dari sebuah pesan langsung media sosial Instagram. Lantaran takut, pengelola langsung melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Koja.
Setelah kepolisian menyisir lokasi itu, kepolisian memastikan bahwa teror bom itu palsu lantaran pelaku sebenarnya adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 114 Jakarta.
"Terornya berhasil atau tidak, tindak pidananya selesai (sudah terjadi). Karena orang sudah terteror," ucap Fickar.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Pada Pasal 6 berbunyi disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
bisa dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Hanya saja kadarnya lebih ringan karena tidak mengakibatkan kerugian fisik," ujar Fickar.
Di sisi lain, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika teror dilakukan melalui internet, pelaku bisa juga dikenakan dengan UU ITE," ucap Fickar.
Pada pasal 28 ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong bisa bakal dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/03/14442921/belajar-dari-teror-siswa-sma-soal-bom-pelaku-bisa-dijerat-uu-terorisme