JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi masih mendalami identitas pasien yang melakukan aborsi di klinik ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi sebelumnya telah lebih dulu menggerebek klinik tersebut pada Kamis (2/11/2023).
"Proses ini (jumlah pasien) masih didalami ya. Nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan akan terlihat umurnya," ungkap Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Gerebek Klinik Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan Bercak Darah dan Puluhan Alat Kesehatan
"Dan juga terhadap para korban siapa saja tentu nanti mendasari proses penyidikan berikutnya," imbuh dia.
Polisi pun kini tengah menyelidiki sejak kapan klinik aborsi itu beroperasi. Adapun dalam penggerebekan, penyidik menemukan sejumlah alat kesehatan di klinik aborsi tersebut.
"Saat proses penggeledahan didapati alat bukti ada 41 item jenis alat kesehatan, seperti alat-alat kesehatan. Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah," kata Trunoyudo.
Selain itu, ditemukan pula tujuh kerangka yang diduga merupakan janin hasil aborsi. Janin tersimpan di dalam septic tank.
"Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Praktik Aborsi Berkedok Klinik Kecantikan di Ciracas Terbongkar, Pensiunan Polisi Terlibat?
Sementra ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Keenam tersangka masing-masing berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).
"Tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," ungkap Trunoyudo.
Selanjutnya, pelaku AF berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi, sedangkan RF membantu membuang janin hasil aborsi. Polisi juga menangkap G yang kedapatan telah menggugurkan kandungannya, dan AL kekasih G.
Saat inu, para tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, G dan AL dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Klinik Aborsi di Ciracas
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.