JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat di sekitar Patung Kuda steril dan sepi menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) hari ini, Selasa (7/11/2023) siang.
Pantauan Kompas.com di lokasi, jalanan terlihat kosong. Hanya ada sejumlah pelancong dan awak media yang berteduh di trotoar depan gedug Kementerian Pariwisata.
Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar air mancur juga ramai lancar. Baik menuju Jalan Medan Merdeka Selatan, MH Thamrin-Sudirman, ataupun Budi Kemulyaan.
Meskipun, Jalan Medan Merdeka Barat telah ditutup di kedua arah.
Baca juga: Ada Rencana Demo Jelang Putusan MKMK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Lebih lanjut, aparat kepolisian menurunkan sebanyak 1.998 personel untuk mengamankan hasil putusan MKMK ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada massa yang akan menggelar aksi untuk saling menghormati putusan MKMK.
"Mari saling menghormati antarpendukung massa aksi dan masyarakat umum ataupun putusan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan MKMK hari ini," imbuh dia.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Jelang Putusan soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Anies Yakin MKMK Objektif dan Jaga Etika
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
Baca juga: Sodetan Ciliwung Belum Mampu Cegah Banjir, Heru Budi: SOP Kemarin Akan Diperbaiki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.