JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, dilaporkan ke polisi.
Edi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa mantan karyawannya lantaran diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Jadi kami melaporkan jajaran direksi PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC), khususnya para pemegang saham perusahaan yang berjumlah empat orang," ujar kuasa hukum pelapor, Manganju Simanulang, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: [HOAKS] Ayah Mirna Salihin Jadi Buron
Selain Edi, tiga orang lainnya yang dilaporkan korban bernama Wartono (57), yaitu Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.
Laporan Wartono teregistrasi dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.
"Jadi memang laporannya sudah kami buat. Hari ini saya sebagai kuasa hukum hanya menemani pelapor karena ada pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," ujar Manganju.
Dia melanjutkan, laporan ini dibuat karena PT FICC melakukan PHK sepihak pada 2018 lalu.
PT FICC disebut melakukan PHK terhadap 38 pegawai dan tak memberikan uang pesangon sepeser pun.
"Kami juga tidak tahu apa alasan perusahaan (tak membayarkan hak karyawan), sehingga kami anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum, perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya," tutur Manganju.
Mengenai alasan Edi melakukan PHK, Manganju menyatakan semua bermula ketika para karyawan PT FICC melakukan aksi demonstrasi.
Mereka melakukan aksi itu pada Februari 2018 sebagai bentuk kekecewaan karena upah yang seharusnya dibayarkan perusahaan molor.
Baca juga: [HOAKS] Suami Mirna Ditetapkan sebagai Tersangka
"Nah jadi ada waktu itu penggajian yang dilakukan perusahaan tidak stabil. Contohnya, pembayaran gaji itu dilakukan tiap bulan di tanggal 1 misal, nah itu bisa molor, telat sebulan dan pembayarannya tidak penuh. Akibatnya para karyawan jadi gerah dan itu berlaku kurang lebih sekitar 8 bulan," ungkap Manganju.
"Namun, alasan perusahaan melakukan PHK waktu itu katanya karena efisiensi. Lalu, kami coba tarik garis dan menelusuri peristiwa yang telah terjadi. Jadi kami duga karena adanya demonstrasi itu," sambung dia.
Di lain sisi, Manganju mengatakan, para karyawan yang terkena PHK sepihak sebenarnya telah membawa kasus ini ke meja hijau.
Baca juga: Keluarga Mirna Keberatan dengan Jalan Cerita Film Serial Sianida
Mereka menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Oktober 2018.