JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, buka suara perihal pelaporan yang dilakukan mantan karyawannya di Polda Metro Jaya.
Edi mengeklaim semua tuntutan yang dituntut oleh eksentrisitas karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sudah tuntas.
"Sudah enggak ada masalah. Semua sudah selesai sebenarnya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Edi mengatakan, pihaknya telah membayarkan seluruh hak mantan pegawainya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Baca juga: Ayah Mendiang Mirna Salihin Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tak Bayar Uang Pesangon Eks Karyawan
Ia menuntaskan pembayaran itu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Jamsostek, jaminan hari tua (JHT) sudah kami bayarin semua," tutur dia.
Edi bahkan menuding para pelapor hanya ingin memerasnya. Sebab, mantan karyawannya itu melihat dirinya masih memiliki banyak aset saat ini.
"Dia masih mau minta duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan. Emang itu orang-orang lama, cuma kita sudah ngasih gede-gede dia. Emang dasar boros aja pakai duitnya," ungkap dia.
Di lain sisi, Edi menuduh mantan karyawannya yang lebih dulu lepas tanggung jawab. Maka dari itu, ia langsung melakukan PHK terhadap karyawannya.
"Asal tahu saja, yang bubarin (perusahaan) itu mereka sendiri. Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian, tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali. Jadi saya bubarin sekalian," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Edi Darmawan Salihin alias ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa mantan karyawannya lantaran diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Baca juga: Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan
"Jadi kami melaporkan jajaran direksi PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC), khususnya para pemegang saham perusahaan yang berjumlah empat orang," ujar kuasa hukum pelapor, Manganju Simanulang, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Selain Edi, tiga orang lainnya yang dilaporkan korban bernama Wartono (57) adalah Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.
"Jadi memang laporannya sudah kami buat. Hari ini saya sebagai kuasa hukum hanya menemani pelapor karena ada pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," tutur dia.