JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, buka suara perihal pelaporan yang dilakukan mantan karyawannya di Polda Metro Jaya.
Edi mengeklaim semua tuntutan yang dituntut oleh eksentrisitas karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sudah tuntas.
"Sudah enggak ada masalah. Semua sudah selesai sebenarnya," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Edi mengatakan, pihaknya telah membayarkan seluruh hak mantan pegawainya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Ia menuntaskan pembayaran itu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Jamsostek, jaminan hari tua (JHT) sudah kami bayarin semua," tutur dia.
Edi bahkan menuding para pelapor hanya ingin memerasnya. Sebab, mantan karyawannya itu melihat dirinya masih memiliki banyak aset saat ini.
"Dia masih mau minta duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan. Emang itu orang-orang lama, cuma kita sudah ngasih gede-gede dia. Emang dasar boros aja pakai duitnya," ungkap dia.
Di lain sisi, Edi menuduh mantan karyawannya yang lebih dulu lepas tanggung jawab. Maka dari itu, ia langsung melakukan PHK terhadap karyawannya.
"Asal tahu saja, yang bubarin (perusahaan) itu mereka sendiri. Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian, tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya enggak berani kali. Jadi saya bubarin sekalian," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Edi Darmawan Salihin alias ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa mantan karyawannya lantaran diduga tak membayar uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Jadi kami melaporkan jajaran direksi PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC), khususnya para pemegang saham perusahaan yang berjumlah empat orang," ujar kuasa hukum pelapor, Manganju Simanulang, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Selain Edi, tiga orang lainnya yang dilaporkan korban bernama Wartono (57) adalah Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.
"Jadi memang laporannya sudah kami buat. Hari ini saya sebagai kuasa hukum hanya menemani pelapor karena ada pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," tutur dia.
Manganju mengatakan, laporan ini dibuat karena PT FICC melakukan PHK sepihak pada 2018 lalu.
PT FICC disebut melakukan PHK terhadap 38 pegawai dan tak memberikan uang pesangon sepeser pun.
"Kami juga tidak tahu apa alasan perusahaan (tak membayarkan hak karyawan), sehingga kami anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum, perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya," tutur dia.
Menyoal alasan PHK, Manganju menyebut, semua bermula ketika para karyawan PT FICC melakukan aksi demonstrasi.
Mereka melakukan aksi itu pada Februari 2018 sebagai bentuk kekecewaan karena upah yang seharusnya dibayarkan perusahaan molor.
"Nah jadi ada waktu itu penggajian yang dilakukan perusahaan tidak stabil. Contohnya, pembayaran gaji itu dilakukan tiap bulan di tanggal 1 misal, nah itu bisa molor, telat sebulan dan pembayarannya tidak penuh. Akibatnya para karyawan jadi gerah dan itu berlaku kurang lebih sekitar 8 bulan," ungkap Manganju.
"Namun, alasan perusahaan melakukan PHK waktu itu katanya karena efisiensi. Lalu, kami coba tarik garis dan menelusuri peristiwa yang telah terjadi. Jadi kami duga karena adanya demonstrasi itu," sambung dia.
Di lain sisi, Manganju mengatakan, para karyawan yang terkena PHK sepihak sebenarnya telah membawa kasus ini ke meja hijau. Mereka menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Oktober 2018.
Setelah melakoni beberapa sidang, Majelis Hakim kemudian memutuskan supaya PT FICC membayarkan hak 38 mantan karyawannya.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan PHI Jakarta No. 206/Pdt. Sus PHI/2018/PN JKT PST tanggal 18 Oktober 2018.
"Sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi hingga saat ini, sudah 5 tahun, perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 miliar," ujar Manganju.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/08/05384101/dilaporkan-ke-polisi-ayah-mendiang-mirna-salihin-sudah-enggak-ada-masalah