TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial MS dan BS, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang menyasar mobil Dinas Bawaslu Kota Tangerang. Namun, satu pelaku berinisial RH masih buron.
Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit laptop milik pegawai Bawaslu yang diletakkan di kursi mobil.
"(Pelaku) membobol mobil Dinas Bawaslu Tangkot, laptopnya yang diambil, kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Kendati begitu, Rio memastikan tak ada data penting berkaitan dengan data pemilu di dalam laptop yang dicuri pelaku.
Baca juga: Akhir Pelarian Dua Bandit Spesialis Pencurian Rumah di Sukmajaya yang Telah Beraksi 10 Kali
"Enggak ada data penting (berkaitan dengan pemilu) cuma data-data biasa saja," kata dia.
Adapun aksi pencurian mobil dinas Bawaslu itu dilancarkan pelaku sesaat mobil warna hitam itu terparkir di Jalan Merdeka Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (20/10/2023).
Mulanya, RH memantau di lokasi kejadian untuk memastikan situasi aman sebelum melancarkan pembobolan mobil tersebut.
Baca juga: Diduga Lupa Cabut Kunci, Motor Pemuda di Bekasi Dibawa Kabur Pencuri
Setelah itu, MS bersama BS mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. Kemudian, BS langsung membobol kaca mobil menggunakan pecahan busi.
"Pelaku langsung melakukan aksi pecah kaca menggunakan pecahan busi," ucap Rio.
Atas perbuatannya, MS dan BS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
Baca juga: Kursi Roda Tunawisma di Bekasi Dibawa Kabur Komplotan Pencuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.