JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta penundaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rapat koordinasi dengar pendapat dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seharusnya, rapat koordinasi tersebut belangsung pada Jumat (10/11/2023).
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat, dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ketiga bulan November," ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Polisi Baru Periksa Firli Bahuri 1 Kali dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Ade mengatakan, alasan Polda Metro Jaya meminta penundaan rapat ini dikarenakan hari ini terdapat pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan (pemeriksaan saksi) yang sudah terjadwal sebelumnya," ungkap ia.
Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pertemuan akan digelar di Gedung merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
“Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi,” kata Ali dalam keterangannya.
Ali mengatakan, dalam tahapan tersebut, KPK dan polisi baru akan melakukan koordinasi. Hal ini merupakan langkah yang mesti dilakukan sebelum melakukan supervisi.
Dalam pertemuan besok, kata Ali, KPK akan mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.
Baca juga: KPK dan Polda Metro Jadwalkan Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Dari informasi pihak kepolisian, KPK bakal melakukan telaah untuk menentukan apakah KPK perlu melakukan supervisi.
“Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi,” tutur Ali.
“Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini, agar proses-prosesnya taat prosedur dan ketentuan hukum perundangan,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Kini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.